
Dalam kerangka besar pembangunan nasional yang inklusif, produktif, dan berdaya saing tinggi, gagasan Indonesia Incorporated (Indonesia Inc) menjadi pendekatan strategis untuk menyatukan potensi seluruh elemen bangsa. Sinergi ini dilakukan antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, dan diaspora global.
Di tengah dinamika global yang terus bergerak menuju era digital, ekonomi digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan telah menjadi pilar fundamental dalam membangun ekosistem Indonesia Inc yang solid dan berkelanjutan.
Ekonomi digital mencakup seluruh aktivitas ekonomi yang mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi, mulai dari e-commerce, fintech, agritech, hingga solusi berbasis AI dan big data.
Pilar ini memiliki potensi luar biasa untuk mendorong beberapa sektor perekonomian, seperti inklusi Ekonomi, artinya masyarakat yang berada di wilayah terpencil dapat terhubung ke pasar nasional dan global melalui platform digital.
Selain itu, juga bisa mendorong adanya eisiensi dan tansparansi. Maka, layanan publik maupun kegiatan bisnis dapat dijalankan secara lebih cepat, murah, dan akuntabel.
Dapat juga menjadi faktor pendorong pertumbuhan UMKM. Sebab, digitalisasi memungkinkan UMKM bertransformasi menjadi bagian dari rantai pasok global. Digitalisasi perekonomian juga tentu saja bisa meningkatkan daya saing nasional. Negara yang menguasai teknologi dan data akan lebih unggul dalam geopolitik dan geostrategi.
Namun, untuk menjadikan ekonomi digital sebagai tulang punggung Indonesia Inc, tidak cukup dengan membiarkan pasar berjalan sendiri. Diperlukan intervensi strategis dan sinergi lintas sektor.
Untuk menuju ke arah sana, pemerintah memiliki tiga peran utama dalam memperkuat ekonomi digital sebagai pilar Indonesia Inc. Paling utama, pemerintah bertindak sebagai regulator sangat perlu menciptakan kerangka regulasi yang adaptif terhadap inovasi teknologi (regulatory sandbox), mampu melindungi data pribadi dan keamanan siber, dan harus bisa mendorong fair competition, terutama melawan dominasi platform global.
Contoh yang peling sederhana, adalah pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus bisa diimplementasikan secara serius dengan penegakan hukum yang tegas.
Posisi pemerintah sebagai enabler, maka Negara harus memastikan kesiapan infrastruktur dan SDM digital untuk pemerataan jaringan internet berkecepatan tinggi, akselerasi literasi digital masyarakat dan pelaku usaha, serta menyediaakn insentif bagi startup dan inkubator digital. Semisal, program 100 Smart Cities bisa diperluas dan diintegrasikan dengan pembangunan kawasan industri digital.
Pada posisi pemerintah sebagai orkestrator, adalah bahwa gagasan Indonesia Inc menuntut kemampuan negara dalam mengorkestrasi berbagai kekuatan, diantaranaya membangun kemitraan publik-swasta (PPP) yang sehat, melibatkan akademisi dalam riset dan pengembangan teknologi, dan memberdayakan komunitas digital, kreator konten, dan diaspora teknologi Indonesia.
Strategi Sinergi
Agar ekonomi digital benar-benar menjadi simpul integrasi Indonesia Incorporated, sinergi harus dibangun secara sistematis dan berkelanjutan. Berikut beberapa pendekatan strategis:
Pertama, memiliki peta jalan ekonomi digital Nasional yang terpadu. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyusun Digital National Masterplan lintas sektor dan lintas kementerian yang mengikat: Misi jangka panjang (10–15 tahun), target indikator yang terukur, yakni berkontribusi terhadap PDB, inklusi keuangan digital, penetrasi internet desa, dsb, dan adanya mekanisme monitoring bersama lintas lembaga.
Kedua, platform kolaborasi Nasional. Perlu adanya wadah bersama (digital hub) tempat seluruh stakeholders berkumpul antara Pemerintah pusat dan daerah, Startup, unicorn, dan korporasi besar, dan kolaborasi bersama universitas, lembaga riset, dan NGO. Kolaborasi ini bisa juga dengan membentuk Indonesia digital forum sebagai wadah tahunan untuk melakukan koordinasi nasional lintas sektor.
Ketiga, integrasi sistem dan data lintas lembaga. Sinergi tidak akan terjadi jika data dan sistem masih tersekat-sekat. Oleh karena itu, harus ada interoperabilitas data lintas kementerian, BUMN, dan daerah. Selain itu, juga diperlukan adanya standar nasional sistem informasi publik. Integrasi sistem ini seperti melakukan pengembangan GovTech Indonesia seperti model Singapura (GovTech SG) atau Estonia (X-Road).
Keempat, perluasan ekosistem inovasi daerah. Pusat pertumbuhan digital tidak boleh terpusat di Jabodetabek, melainkan juga harus membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) digital di daerah, dan juga mendorong kolaborasi kampus-lokal-pelaku usaha melalui science techno parks.
Ekonomi digital bukan sekadar komponen teknologi, tetapi fondasi strategis dalam membangun Indonesia Inc, dalam artian bangsa yang bersatu dalam tujuan, terintegrasi dalam aksi, dan kompetitif dalam skala global. Pilar ini memungkinkan Indonesia melompat jauh melewati keterbatasan geografis, birokrasi lambat, dan ketimpangan ekonomi.
Guna menuju cita-cita besar tersebut, maka dibutuhkan aksi pemerintah yang proaktif dan kolaborat, memiliki kebijakan yang visioner sekaligus inklusif, memiliki sumber daya manusia yang terampil dan kreatif, dan yang paling penting adalah adanya kemauan bersama untuk bersinergi, bukan bersaing secara sektoral. Indonesia Inc hanya dapat terwujud bila transformasi digital tidak lagi dipandang sebagai proyek sektoral, tetapi sebagai agenda nasional kolektif.